36 Lembaga Eksekutif Patuh Serahkan LHKPN, Sisanya?

36 Lembaga Eksekutif Patuh Serahkan LHKPN, Sisanya?
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan sebanyak 36 lembaga eksekutif patuh melaporkan harta kekayaannya. Tak ada pejabat di lembaga tersebut yang alpa menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
"Ada yang 100 persen sudah melapor. Itu artinya semuanya sudah patuh melaporkan LHKPN," kata Pahala ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3).
 
Pahala mengatakan, seluruh wajib lapor di lembaga eksekutif telah menunaikan kewajibannya. Beberapa di antaranya telah memperbaharui LHKPN mereka sesuai dengan data terkini sementara lainnya belum.
 
Dalam catatan KPK, 36 lembaga tersebut adalah Badan Intelijen Negara (120 orang), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (2 orang), Badan Pengawas Pemilihan Umum (1 orang), Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (3 orang), Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (1 orang), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (3 orang), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (45 orang), Badan Pertanahan Nasional (3 orang), dan Badan Tenaga Nuklir (30 orang).
 
Ada pula Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (91 orang), Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (1 orang), Departemen Kelautan dan Perikanan (1 orang), Departemen Keuangan 91 orang), Departemen Luar Negeri (1 orang), Departemen Pendidikan Nasional (4 orang), Departemen Perhubungan (3 orang), Departemen Sosial (2 orang), Kantor Presiden (1 orang), Kantor Staf Presiden (5 orang), dan Kantor Wakil Presiden (1 orang).
 
Selain itu, pejabat yang telah melaporkan hartanya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (10 orang), Kementerian negara Perumahan Rakyat (1 orang), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (60 orang, Komisi Informasi (2 orang), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (7 orang), Komisi Kepolisian Nasional (1 orang), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (23 orang), Lembaga Informasi Nasional (28 orang), Lemabaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (46 orang), Lembaga Penjamin Simpanan (1 orang), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (1 orang), Lembaga Perlindungan Saksi dan Kobran (4 orang), Ombudsman Republik Indonesia (10 orang), Sekretariat Jenderal DPR (120 orang), Sekretariat Jenderal BPK Ri (1 orang), dan Sekretariat Jenderal KPKPN (1 orang).
 
Sementara itu, merujuk data KPK per tanggal 17 Maret 2016, sebanyak 28,84 persen atau 64.275 pejabat eksekutif belum melaporkan hartanya. Padahal, Pahala mengatakan kewajiban pelaporan harta merupakan bagian dari akuntabilitas kekayaan pejabat seperti yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negata yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
 
Aturan yang menguatkan kewajiban melapor juga termaktub dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri