Awas! Pejabat Tak Lapor Harta Bisa Dicopot Jabatan

Awas! Pejabat Tak Lapor Harta Bisa Dicopot Jabatan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan pejabat eksekutif yang tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terkena sanksi pencopotan jabatan.
 
"Kami akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi yang tidak hanya administratif tapi penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya, ekstrimnya mencopot jabatannya, untuk pejabat eksekutif yang tidak lapor harta kekayaannya," kata Yuddy seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (18/3/2016).
 
Yuddy mengklaim dirinya berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Eks kader Hanura ini mengatakan pihaknya akan menggandeng lembaga antirasuah untuk mewujudkannya. "Kami 'memaksa' mereka (pejabat) melakukan kewajibannya," ujarnya.
 
Hingga saat ini, Yuddy mengatakan, seluruh menteri Kabinet Kerja telah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah. Namun, masih ada pejabat eselon I di tingkat eksekutif sebanyak 30 persen yang belum melapor.
 
"Sebanyak 30 persen dari kurang lebih 400 pejabat eksekutif eselon 1 kira-kira 120 orang yang belum melapor. Kami akan minta datanya ke KPK sehingga tidak mencoreng pemerintah," ucapnya. 
 
Merujuk data KPK hingga 8 Maret 2016, sebanyak 222.046 penyelenggara negara dari pihak eksekutif diwajibkan menyerahkan LHKPN. Namun dari total angka tersebut baru sekitar 43,97 persen atau 97.264 orang yang melaporkannya. Sementara sisanya belum menyerahkan LHKPN atau belum memperbaharui laporannya. 
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan memenuhi permintaan Menteri Yuddy untuk membuka data 30 persen pejabat eksekutif eselon I yang belum melapor harta. Pihaknya juga merespons positif sikap Yuddy untuk mendorong para penyelenggara negara menunaikan kewajibannya. 
 
Alex mengatakan KPK akan merumuskan sistem LHKPN online dengan formulir lebih sederhana. "KPK akan sederhanakan formulir itu sehingga lebih mudah mengisinya, kami juga sedang membuat E-LHKPN jadi nanti mereka bisa mengisi online," kata Alex. 
 
KPK juga tengah menyiapkan naskah akademik Peraturan Pemerintah LHKPN yang menegaskan sanksi potong gaji dan penundaan pangkat untuk penyelenggara negara yang tak melapor. PP yang akan diajukan tahun ini akan berlaku untuk penyelenggara negara termasuk DPR dan DPRD. Dalam aturan itu, KPK juga mengajukan format baru dalam pelaporan. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri