Istana Sebut Payung Hukum Dana Kelurahan Jelas dan Sudah Dibahas Sejak 2016

Istana Sebut Payung Hukum Dana Kelurahan Jelas dan Sudah Dibahas Sejak 2016

JAKARTA - Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Yanuar Nugroho yang mengkaji dan memonitor Dana Desa sejak 2015, mengaku heran dengan kegaduhan politik terkait program Dana Kelurahan oleh beberapa politikus. Dia menegaskan program itu kuat secara kajian dan payung hukum.

Yanuar menjelaskan, gagasan Dana Kelurahan sudah muncul sejak 2016 ketika secara berkala tim KSP turun ke lapangan memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Dana Desa. Pemantauan dari tim KSP dilakukan sejak program Dana Desa direncanakan sampai sekarang.

"Saya menegaskan bahwa gagasan Dana Kelurahan bukan jatuh dari langit namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah. Tahun 2016, tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan yang perlu diberdayakan bukan hanya desa, namun juga kelurahan. Tapi waktu itu fokus kita masih di Dana Desa dulu," kata Yanuar Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (27/10/2018).

Kantor Staf Kepresidenan bersama kementerian terkait secara rutin dan berkala mengevaluasi implementasi Dana Desa. Program Dana Desa disebutnya adalah gebrakan Presiden Joko Widodo untuk memberdayakan desa. Dia mengatakan, banyak laporan capaian yang positif maupun beberapa catatan yang bisa digunakan untuk meningkatkan manfaat Dana Desa. 

Catatan mengenai pengawasan, dikatakan Yanuar, merupakan salah satu yang sering menjadi perhatian. Penyelewengan penyaluran dan penggunaan anggaran sebesar Rp 60 trilliun ke 74.957 desa memang ditemukan, namun porsi dan jumlahnya sangat kecil dibandingkan manfaatnya. 

"Yang sering menjadi catatan memang soal pengawasan, ini terus kita perbaiki. Mengawasi 75 ribu desa jelas tidak mudah. Namun Dana Desa sudah mengangkat 8.035 desa tertinggal menjadi berkembang dan ada 2.318 desa mandiri baru. Jadi dampak ke masyarakat desa sudah tidak usah dipertanyakan lagi. Manfaatnya sangat positif untuk warga desa," kata Yanuar.

Yanuar menegaskan payung hukum Dana Kelurahan adalah UU APBN yang di dalamnya ada Program Dana Kelurahan. Dana Kelurahan ini masuk ke dalam pos Transfer ke Daerah. Pos Transfer ke Daerah sifatnya adalah diskresi kebijakan fiskal pemerintah dengan payung hukum UU APBN. 

"Jika kita harus membuat UU untuk setiap perubahan alokasi fiskal ke daerah nanti kita harus punya UU Dana Puskesmas kalo ingin mengubah besaran alokasi anggaran untuk puskesmas atau UU Dana Kabupaten kalau kita ingin menambah transfer ke Pemerintah Kabupaten," jelas Yanuar.

Yanuar menambahkan, setelah UU APBN disahkan nanti, alokasi Dana Kelurahan akan diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah. Lalu, lanjutnya, akan ada Peraturan Menteri Desa PDTT, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa. Teknis penyaluran Dana Kelurahan untuk tahun 2019 akan dibahas bersama dalam rapat kerja pembahasan postur RAPBN 2019. "Jadi alokasi Dana Kelurahan ini sudah sesuai dengan hasil temuan tim monitoring, sudah sesuai prosedur, dan sudah sesuai aturan." tegas Yanuar. 

Badan Anggaran (Banggar) DPR telah memberikan persetujuan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masuk dalam postur RAPBN Tahun 2019. Persetujuan itu pun diambil dengan syarat, yaitu pemerintah harus memasukkan usulan para anggota Banggar DPR RI terkait dengan aspirasi sesuai dapil anggota. 

Ada pun alokasi TKDD untuk tahun 2019 sebesar Rp 826,77 triliun dengan rincian dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 756,77 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 70 triliun. Persetujuan itu juga secara langsung meloloskan Dana Kelurahan yang nilainya sebesar Rp 3 triliun. 

Persetujuan ini pun masuk ke dalam postur RAPBN Tahun 2019 yang akan kembali dirapatkan oleh Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, Dana Kelurahan akan berlaku efektif pada 2019.    


Berita Lainnya

Index
Galeri