Diterpa Isu Tak Sedap, Anggota DPRD Rohil: Itu Bukan Uang Korupsi, Tapi Kelebihan Bayar Gaji

Diterpa Isu Tak Sedap, Anggota DPRD Rohil: Itu Bukan Uang Korupsi, Tapi Kelebihan Bayar Gaji

BAGANSIAPIAPI - Anggota DPRD Rokan Hilir, Afrizal mengklarifikasi tentang isu tak sedap bahwa anggota DPRD Rokan Hilir berbondong-bondong mengembalikan uang ke kas daerah (Kasda).

Politisi Golkar ini meminta masyarakat Rohil tidak berprasangka yang buruk karena uang yang mereka kembalikan merupakan kelebihan bayar gaji dan bukannya uang hasil korupsi.

''Kelebihan bayar oleh sekretariat dewan. Misalkan gaji anggota dewan berdasarkan Perbup Rp17 Juta, tau-tau rupanya di PP Rp16,5 juta berarti dewan harus pulangkan Rp500 ribu lagi," kata Afrizal, Kamis (27/9/2018).

Selain itu, dia juga ingin mengklarifikasi masalah SPPD fiktif yang sempat heboh di media sosial. Menurutnya, dewan sama sekali tidak pernah menggunakan uang SPPD untuk berangkat, namun tiba-tiba ada temuan BPK RI di sekretariat dewan.

''Yang jelas, dewan sama sekali tidak menerima uang tersebut. Artinya, inilah kelemahan sekretariat dewan," kata Afrizal lagi.

Jadi, kata Afrizal, tidak benar anggota dewan melibas dana APBD seperti yang sudah beredar di tengah masyarakat bahkan sebaliknya, hanya ada perubahan dalam aturan pembayaran gaji. Karena apapun ceritanya, dewan tidak pernah mengurus masalah gaji namun semua itu di serahkan ke bagian sekretariat dewan.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Rokan Hilir dihebohkan dengan isu adanya sejumlah anggota DPRD berbondong-bondong kembalikan uang negara ke Kas Daerah (Kasda). Bahkan kepala Inspektorat Rohil, Nurhidayat SH, membenarkan hal itu.

Kata dia, sejumlah anggota DPRD mengembalikan uang ke Kasda dan sebagian yang tidak pernah menerima dana fiktif membuat surat pernyataan dengan menandatangani diatas Materai 6000.

Dia menerangkan, selaku lembaga pengawasan, setiap Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, pihaknya mendorong agar segera diselesaikan oleh OPD bersangkutan sebelum berakhir 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya LHP tersebut.

Terkait dengan adanya pemeriksaan oleh Tim Tipikor Polda Riau terhadap Setwan yang katanya merugikan negara hampir Rp 5 miliar, Nurhidayat, tidak mau berkomentar.


Berita Lainnya

Index
Galeri