IKWADI Mendukung Proses Hukum dan Apresiasi Langkah Bupati Bengkalis

IKWADI Mendukung Proses Hukum dan Apresiasi Langkah Bupati Bengkalis
Ketua IKWADI, Edi Nurat.

DURI – Profesi seorang Jurnalis sangat strategis dalam mendidik anak bangsa.Dengan penyampaian informasi ke Publik yang akurat dan berimbang, menjadikan berita yang menarik dan baik dikonsumsi masyarakat luas.

Era Reformasi kebebasan Wartawan terkadang sampai keablasan, hingga merugikan pihak lain.

Kerap rekan wartawan secara tidak segaja membuat keputusan tanpa memikirkan dampak negatif pada subjek yang diberitakan.

Profesi wartawan yang bergerak suple di segala penjuru lapisan elemen, menjadikan Wartawan dikenal baik di lingkungan Pejabat maupun Pengusaha.

Hal ini disampaikan Ketua IKWADI (Ikatan Wartawan Duri) Edi Nurat, menyikapi persoalan yang menimpa saudara Toro salah seorang wartawan yang cukup senior di Provinsi Riau.

Seluruh Masyarakat yang membaca berita tentang Bupati Bengkalis di Harian Berantas, menuai pro kontra.

Terlihat begitu jelas abang anda Toro, tidak memberikan kesempatan pada subjek membela diri atau azas praduga pada pemberitaan yang berulang kali dilakukannya.

"Kalau saja diberikan kesempatan pada Subjek tentu akan lebih akurat dan menjadikan komsumsi publik yang sangat menarik bagi para pemerhati maupun masyarakat pembaca"ucapa Edi Nurat.

Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik secara jelas dijabarkan.

  • Pasal 1

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Pasal 2

1. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  • Pasal 3

1. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

  • Pasal 4

1. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Pasal 5

1. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  • Pasal 6

1. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  • Pasal 7

1. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

  • Pasal 8

1. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

  • Pasal 9

1. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

  • Pasal 10

1. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

  • Pasal 11

1. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Menilik dari yang tertera diatas, saudara Toro sebagai tokoh senior, sangat kurang memperhatikan poin,1,2,3,4,7,9,10 .

Bila saja kode etik jurnalis dijalankan dengan baik, maka hal persoalan yang menyangkut dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak akan terjadi.

Anehnya, tanpa merasa tidak bersalah saudara Toro menggalang kekuatan dengan LSM KPK yang diikuti.

Pinpinan Harian Berantas ini, membuat berita dengan nara sumber sendiri, sehingga menjadikan profesi seorang Jurnalis menjadi rancu ketika berbicara sebagai LSM.

"Kedepannya berharap Dewan Perss membuat ketentuan yang baku tentang terjadinya rangkap profesi, sehingga secara jelas masyarakat menilai, apakah karya produk jurnalis atau opini Lsm, ,"jelas Edi Nurat.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada suatu kesempatan menyampaikan, sangat menghargai dan menghormati rekan wartawan,  garda terdepan dalam menyampaikan informasi ke publik.

Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, tentu akan membangun pemikiran masyarakat yang sehat dan positif.

Terkait persoalan yang telah ke ranah hukum, Amril sangat menyayangkan hal ini.

Insan perss adalah mitra dan sahabat dalam membangun bangsa, terkhusus daerah Kabupaten Bengkalis.

Kepada seluruh masyarakat Bengkalis, Amril menghimbau agar tetap mensuport kinerja penegak hukum dalam menjalankan putusannya,

"berikan kesempatan pada penegak hukum dalam menilai kebenaran, jauhkan intimidasi maupun tekanan.

Bila pun ada masyarakat yang memberikan dukungan hendaknya jangan sampai mencederai hukum, namun hanya sebagai perasaan simpati dan solidaritas," tutup mantan Kepala Desa Muara Basung ini.***

#Kabupaten Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index
Galeri