Toro Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis

Toro Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis
Saksi Eristar saat memberikan keterangan.

PEKANBARU – Toro yang merupakan pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id yang didakwa melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan dijerat UU ITE ternyata juga merangkap sebagai Pengurus LSM KPK.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/9/18) lalu, Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril,SH menghadirkan Eristar Simorangkir yang merupakan salah satu wartawan di Kota Bengkalis sebagai saksi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudisilen,SH. Saksi Eristar mengungkapkan bahwa Toro merupakan Pemimpin Redaksi media online Harianberantas.co.id saksi juga mengaku bahwa Toro juga merupakan pengurus LSM KPK.

"Saya tahu karena terdakwa Toro sering menjadi narasumber atas laporan-laporannya sebagai LSM," kata Saksi Eristar.

Pada kesempatan tersebut hakim Ketua Yudisilen, SH mempertanyakan apakah saksi dan terdakwa pernah bekerjasama selain sama-sama sebagai Wartawan.

"Kami Tidak pernah bekerjasama selain sama-sama sebagai Wartawan," ujar Saksi dengan singkat.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wilsa,SH kepada Majelis Hakim disebutkan terdakwa Toro dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu, ketika itu terdakwa memposting beberapa kali berita tentang Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Harianberantas.co.id dengan judul berbeda.*1


Berita Lainnya

Index
Galeri