Pemecatan 23 ASN Pemkab Bengkalis yang Tersandung Korupsi Dipastikan Tuntas Desember

Pemecatan 23 ASN Pemkab Bengkalis yang Tersandung Korupsi Dipastikan Tuntas Desember

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dinyatakan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, H. Tengku Zainuddin mengatakan, dasar pemberhentian itu adalah keputusan bersama tiga Menteri diantaranya Mendagri, Menpan-RB dan BKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelumnya. Dan tindakan tegas sanksi disiplin berat itu sudah bersifat final. Sanksi terhadap 23 ASN yang bersangkutan selambat-lambatnya Desember 2018 mendatang. 

"Berdasarkan tiga SK Menteri itu artinya seluruh daerah maupun provinsi dan kabupaten/kota yang ada pegawainya tersandung korupsi dan inkrah harus diderhentikan. Kalau tidak diberhentikan artinya ada sanksi nantinya bagi daerah," terangnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jum'at (21/9/18). 

Dikatakan Zainuddin, "suka tidak suka mau tidak mau", kebijakan itu bagi daerah harus dilaksanakan dan tidak ada pilihan lain. 

"Ini merupakan keputusan dan sudah dituangkan dalam putusan bersama. Daerah harus melaksanakan ini. Sekarang dalam proses persiapan," tegas Zainuddin seraya menambahkan bahwa setelah diberhentikan otomatis seluruh hak-haknya sebagai aparatur juga dicabut. 

Pro kontra terkait pelaksanaan putusan pasti ada. Pemkab Bengkalis mempersilahkan bagi pihak yang tidak puas akan keputusan diambil menempuh jalur hukum. 

"Pro kontra itu biasalah, kebijakan ini sesuai peraturan agar untuk memberhentikan. Kalau ada yang merasa dizalimi ada jalurnya apakah PTUN, seandainya mereka menang kita kembalikan haknya," imbuh Zainuddin.


Berita Lainnya

Index
Galeri