SIAK - Warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digegerkan ulah seorang pria berinisial RR (35) yang mengamuk sambil membawa parang. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh tetangganya, Juli Toni Saut Hasudungan (42), beserta keluarga, Jumat (19/9/2025) sore sekitar pukul 15.06 WIB.
Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke warung korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah. Tidak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang panjang.
“Pelaku mendatangi korban sambil mengacungkan parang dan berteriak, ‘Kubunuh kau sekeluarga’,” ungkap Kapolsek, Selasa (23/9/2025).
Aksi itu disaksikan dua orang warga sekitar. Usai membuat keributan, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang bergagang cokelat.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Ia terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Polsek Tualang menegaskan kasus ini akan diproses tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor bila mengalami tindak kekerasan atau ancaman,” tegas Kompol Hendrix.