DLHK Pekanbaru Terbitkan Izin Operasional untuk Lembaga Pengelola Sampah di 78 Kelurahan

Jumat, 11 Juli 2025 | 17:52:08 WIB
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menerbitkan izin operasional bagi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 78 dari total 83 kelurahan. Izin diberikan secara bertahap seiring pembentukan dan kesiapan operasional masing-masing LPS.

"Sudah 78 kelurahan yang mendapatkan izin operasional dari 83 kelurahan yang telah membentuk LPS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (11/7/2025).

Reza menjelaskan, LPS yang telah memperoleh izin berperan dalam pengangkutan sampah di kawasan pemukiman dan jalan lingkungan. Sementara itu, DLHK bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di 32 ruas jalan utama atau jalan protokol.

Ia mengungkapkan, pengelolaan sampah di jalan protokol, lingkungan, dan permukiman saat ini telah tertangani sekitar 85 persen. Pihaknya optimistis, kolaborasi antara DLHK dan LPS akan mempercepat penuntasan permasalahan sampah di Kota Pekanbaru.

“Kami optimis, dengan kolaborasi ini, persoalan sampah di masyarakat, badan usaha, dan jalan protokol dapat diselesaikan secara bertahap,” ucap Reza.

Untuk itu, ia berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar LPS dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.

"Keberadaan LPS menjadi salah satu solusi penting dalam pengangkutan sampah agar tetap terkendali," tutupnya.

Terkini