Kemendagri Setujui Seleksi Terbuka 38 Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemko Pekanbaru

Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:14:00 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyetujui pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/3739/OTDA tanggal 26 Juni 2025.

Persetujuan diberikan menindaklanjuti permohonan Wali Kota Pekanbaru melalui surat Nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tertanggal 24 Juni 2025 tentang permohonan rekomendasi seleksi terbuka JPT Pratama tahun 2025.

Dalam suratnya, Wali Kota mengajukan seleksi untuk mengisi sebanyak 38 jabatan pimpinan tinggi pratama. Kemendagri menyatakan permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 110 PP Nomor 11 Tahun 2017, dan Pasal 3 Perpres Nomor 92 Tahun 2024.

"Iya, usulan untuk seleksi jabatan tinggi pratama yang diajukan sudah disetujui Kemendagri," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Sabtu (5/7/2025).

Kemendagri memberikan persetujuan khusus dengan ketentuan bahwa proses seleksi wajib memperhatikan prinsip transparansi, objektivitas, dan kompetensi. Persetujuan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat.

Pemko Pekanbaru diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi. Khusus untuk jabatan strategis seperti Inspektur Daerah, Kepala Dinas Dukcapil, Sekretaris DPRD, dan Kepala Satpol PP, seleksi harus dilakukan dengan cermat sesuai ketentuan teknis.

Gubernur Riau juga diminta untuk melakukan pembinaan serta melaporkan hasil akhir seleksi kepada Menteri Dalam Negeri.

Berikut beberapa jabatan yang akan dibuka dalam seleksi terbuka JPT Pratama di Pemko Pekanbaru:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kepala Dinas Perhubungan
Kepala BKPSDM
Kepala Dinas PUPR
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Satpol PP
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Kepala BPBD
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dengan persetujuan ini, seleksi terbuka diharapkan dapat menghasilkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang profesional, berintegritas, dan mampu mendukung visi-misi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Terkini