Pelaku Usaha Wajib Tahu! Retribusi Sampah Pekanbaru Kini Non Tunai dan Diawasi Ketat

Kamis, 03 Juli 2025 | 20:18:00 WIB
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menetapkan sistem baru dalam pengangkutan dan pembayaran retribusi sampah bagi pelaku usaha, khususnya mal, hotel, dan restoran. Seluruh pembayaran retribusi kini wajib dilakukan secara non tunai guna mencegah pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pengelola pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran untuk menyepakati pola pengangkutan sampah serta mekanisme pembayarannya.

"Retribusi dari badan usaha ini nilainya cukup besar. Karena itu, pengangkutan sampah dan pembayarannya kini ditangani langsung oleh DLHK," kata Reza, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, kesepakatan telah dicapai terkait jadwal dan pola pengangkutan sampah dari badan usaha yang berada di jalan-jalan protokol.

"Untuk badan usaha di jalan protokol seperti mal, hotel, dan restoran, sampahnya langsung diangkut DLHK. Pembayaran retribusinya harus dilakukan secara non tunai," tegasnya.

Reza juga mengingatkan para pelaku usaha untuk waspada terhadap praktik pungutan liar yang mengatasnamakan DLHK.

"Jika ada pihak yang meminta pembayaran secara tunai dan mengaku dari DLHK, itu dipastikan ilegal. DLHK tidak lagi melakukan penarikan retribusi secara tunai," tutupnya.

Terkini