LPS Angkut Sampah di Pekanbaru Dua Hari Sekali, DLHK Buka Layanan Pengaduan

Ahad, 29 Juni 2025 | 18:45:53 WIB

PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kini ditangani oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. LPS bertugas mengangkut sampah langsung dari lingkungan warga ke tempat penampungan sementara atau trans depo, tanpa perlu lagi masyarakat membuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Masyarakat cukup meletakkan sampah di depan rumah, dan LPS akan mengangkutnya minimal satu kali dalam dua hari. Jika terdapat kendala seperti sampah yang tidak diangkut, warga dapat menyampaikan keluhan melalui call center Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di nomor 081170724321 atau 081170734321.

"Jika ada pengaduan terkait LPS, misalnya sampah tidak diangkut atau lainnya, bisa melaporkan ke call center kami," ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Minggu (29/6/2025).

Reza menjelaskan, LPS telah dibentuk di 83 kelurahan dan diingatkan agar disiplin mengangkut sampah maksimal dua hari sekali. Tujuannya untuk mencegah penumpukan sampah di lingkungan permukiman warga.

Ia juga menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu melapor ke RT atau RW setempat jika terjadi kendala, karena mereka lebih memahami kinerja LPS di lingkungannya.

Pemerintah kota melalui DLHK tetap melakukan pengawasan terhadap LPS guna memastikan sampah terangkut sesuai jadwal.

"LPS ini akan terus kami awasi. Dalam izin operasionalnya sudah ditegaskan bahwa sampah wajib diangkut minimal dua hari sekali. Jadi tidak boleh lebih dari itu," tegas Reza.

Terkini