DLHK Pekanbaru Ingatkan Pemilik Ruko Sediakan Tong Sampah, Sanksi Menanti yang Melanggar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:39:42 WIB
Pengangkutan sampah di Pekanbaru beberapa waktu lalu

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan para pemilik rumah toko (ruko) untuk menyediakan tong sampah secara mandiri di depan tempat usahanya. Langkah ini diperlukan guna mencegah sampah berserakan di sekitar ruko hingga ke badan jalan.

"Karena itu dihimbau dan diingatkan untuk membuat tong sampah di depan rukonya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Sabtu (14/6/2026).

Reza menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap pemilik ruko maupun tempat usaha lainnya yang tidak mematuhi aturan tersebut. Penerapan sanksi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi, kalau sampah masih dibuang di depan ruko tanpa tong sampah, itu akan ada sanksi ke depannya," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah," tutup Reza.

Terkini