Puluhan Kendaraan Ditindak Ditlantas Polda Riau di Depan RSUD Arifin Achmad

Jumat, 23 Mei 2025 | 15:22:42 WIB

PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menindak puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (23/5/2025). Penindakan dilakukan setelah ditemukan banyak kendaraan yang diparkir sembarangan di zona larangan parkir.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan lalu lintas pagi dan pelaksanaan strong point oleh personel Ditlantas. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, yang memimpin operasi, menyebutkan bahwa puluhan kendaraan langsung dikenakan tilang di lokasi.

"Kami telah rutin melakukan sosialisasi dan imbauan. Namun, karena masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu larangan parkir, kami terpaksa melakukan penindakan berupa tilang di tempat," ujar AKBP Lagomo.

Selain menindak pelanggar, AKBP Lagomo juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas demi kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. Ia menekankan bahwa parkir sembarangan di area tersebut menyebabkan penyempitan jalan, yang berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan.

"Jalan ini memiliki volume kendaraan yang tinggi. Parkir di zona larangan mempersempit ruas jalan dan membahayakan pengguna lainnya. Kami ingin mencegah terjadinya kecelakaan," tegasnya.

Ia juga meminta pihak keamanan RSUD Arifin Achmad aktif mengingatkan pengunjung untuk tidak memarkir kendaraan di zona terlarang, serta menganjurkan pengendara memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan rumah sakit.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama pengunjung RSUD, agar memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Jangan parkir sembarangan karena dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan orang lain," jelas AKBP Lagomo.

Hasil koordinasi dengan dinas terkait menyatakan bahwa parkir di lokasi tersebut hanya diperbolehkan bagi kendaraan pasien dalam kondisi darurat atau saat kantong parkir rumah sakit penuh, itupun secara sementara.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum dan membudayakan tertib berlalu lintas.

"Kawasan depan RSUD Arifin Achmad termasuk titik rawan kecelakaan karena penyempitan jalan akibat parkir liar. Kami tidak hanya mengandalkan penindakan, tapi juga pendekatan preventif dan edukatif. Jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan kami ambil demi keselamatan bersama," ungkapnya.

Ditlantas Polda Riau berharap kesadaran masyarakat akan terus meningkat demi mendukung penataan lalu lintas, khususnya di kawasan padat seperti depan RSUD Arifin Achmad, guna menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan aman.

Terkini