Warga Lapor, TPS Ilegal di Senapelan Langsung Ditutup dan Dipasangi Spanduk Imbauan

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:50:44 WIB

PEKANBARU - Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria bersama Camat Senapelan Wira Setiadi meninjau keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Selasa (6/5/2025) siang.

Dalam peninjauan tersebut, ditemukan satu TPS ilegal. Pemerintah kecamatan bersama UPT Sampah Kota Pekanbaru, LPM Padang Terubuk, dan pemangku kepentingan lainnya langsung melakukan penutupan terhadap TPS tersebut.

“Tadi kami menindaklanjuti laporan tentang keberadaan TPS ilegal, dan langsung dilakukan penutupan oleh pihak kecamatan,” ujar AKP Akira Ceria.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian juga memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

“Spanduk imbauan sudah kami pasang di lokasi agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sini,” lanjutnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di TPS legal yang lokasinya tidak jauh dari titik TPS ilegal yang telah ditutup, serta mengikuti jadwal pengangkutan sampah yang telah ditentukan.

“Kami mengimbau warga untuk membuang sampah di TPS yang resmi dan sesuai jadwal, agar tidak terjadi penumpukan,” tambahnya.

AKP Akira menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bertujuan menjalin kemitraan dan membangun kepercayaan publik (public trust).

“Dengan demikian, akan tercipta kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tutupnya.

Terkini