PEKANBARU - Seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Para peserta akan menjalani ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) mulai 3 hingga 11 Mei 2025, bertempat di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, memastikan tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan ujian.
“Kami pastikan tidak ada perubahan jadwal. Jadi pelaksanaannya tetap sesuai dengan jadwal yang ada,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Irwan mengimbau seluruh peserta untuk rutin memantau akun SSCASN guna mencetak kartu ujian secara mandiri. Kartu tersebut wajib dibawa saat ujian berlangsung.
Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa KTP asli. Bagi yang belum memiliki KTP, dapat membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Ia juga mengingatkan peserta untuk mematuhi tata tertib, terutama mengenai pakaian yang harus dikenakan selama ujian, yaitu kemeja putih polos dan bawahan hitam berupa celana atau rok. Penggunaan aksesori dan perhiasan tidak diperbolehkan.
“Peserta harus hadir minimal 60 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi. Mereka yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan akan dianggap gugur,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam seleksi PPPK tahap II tersebut.