PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP telah menertibkan mayoritas papan reklame dan baliho di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Puluhan tiang reklame ilegal berhasil dibongkar dalam penertiban tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa penertiban di Jalan Sudirman hampir rampung. Hingga kini, lebih dari 80 tiang reklame telah dibongkar.
"Kami hampir merampungkan seluruh penertiban reklame di Jalan Sudirman, tinggal beberapa lagi," ujar Zulfahmi, Jumat (25/4).
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya difokuskan di Jalan Sudirman. Ke depan, tindakan serupa akan dilanjutkan ke ruas jalan protokol lainnya di Kota Pekanbaru.
Menurut Zulfahmi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, terkait penertiban tiang reklame ilegal. Ia memastikan pihaknya tetap selektif dalam proses penertiban.
Untuk Jalan Sudirman, pihak Satpol PP kini akan mendata kembali papan reklame berukuran kecil yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak.
"Tinggal reklame-reklame kecil yang ada di halaman ruko yang akan kami data lagi. Mana yang tidak bayar pajak dan tidak memiliki izin, akan kami tindak," pungkasnya.