Ini Lokasi 87 TPS di Pekanbaru, Jam Buang Sampah Pukul 21.00-05.00 WIB

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:42:24 WIB
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Untuk mewujudkan Pekanbaru bebas dari tumpukan sampah, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di 87 Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah ditetapkan. Pembuangan sampah juga harus dilakukan sesuai jadwal, yakni pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Rezatul Helmi, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Gakkum, Juli Victorino, menyampaikan imbauan ini pada Rabu (19/2).

"Buanglah sampah di TPS yang telah ditentukan. Ada 87 TPS resmi dan jadwal pembuangan juga sudah ditetapkan. Jika kita semua taat aturan, Pekanbaru akan bersih dan bebas dari tumpukan sampah. Untuk angkutan mandiri, buang sampah di Trans Depo, jangan lagi membuang di sembarang tempat," ujar Rezatul Helmi.

Sebanyak 87 TPS tersebut tersebar di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru, di antaranya:

- Kecamatan Senapelan: 11 titik TPS, termasuk TPS Pasar Kodim, TPS Jalan Kemuning, dan TPS Pasar Bawah.

- Kecamatan Sail: 5 titik TPS, seperti TPS Jalan Diponegoro dan TPS Pasar Sail.

- Kecamatan Marpoyan Damai: 8 titik TPS, termasuk TPS Pasar Pagi Arengka dan TPS Simpang Pasar Dupa.

- Kecamatan Lima Puluh: 7 titik TPS, seperti TPS Pasar Lima Puluh dan TPS Pelabuhan Sungai Duku.

- Kecamatan Binawidya: 3 titik TPS, di antaranya TPS Stadion Utama dan TPS Air Hitam.

- Kecamatan Tuah Madani: 6 titik TPS, termasuk TPS Pasar Selasa dan TPS Simpang SMK Dirgantara.

- Kecamatan Tenayan Raya: 3 titik TPS, seperti TPS Jalan Danau Toba Belakang.

- Kecamatan Pekanbaru Kota: 9 titik TPS, di antaranya TPS Pasar Mambo dan TPS RTH Kaca Mayang.

- Kecamatan Sukajadi: 2 titik TPS, termasuk TPS Cik Puan.

- Kecamatan Payung Sekaki: 6 titik TPS, seperti TPS Jalan Laos dan TPS Jalan Lili.

- Kecamatan Bukit Raya: 5 titik TPS, di antaranya TPS Stikes Maharatu dan TPS Jalan Karya 1.

- Kecamatan Kulim: 4 titik TPS, termasuk TPS Pasar Tangor.

- Kecamatan Rumbai: 8 titik TPS, di antaranya TPS Pasar Rumbai dan TPS Jalan Nelayan.

- Kecamatan Rumbai Barat: 5 titik TPS, seperti TPS Jalan Agro Wisata.

- Kecamatan Rumbai Timur: 5 titik TPS, termasuk TPS Jalan Sembilang dan TPS depan Masjid Dakwah.

Dengan adanya penetapan lokasi dan jadwal pembuangan sampah ini, Pemko Pekanbaru berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam mengelola sampah, sehingga kota tetap bersih dan nyaman.

Terkini