Operasional Angkutan Barang di Pekanbaru Dibatasi Selama Libur Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 17:05:46 WIB
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso. (Dok)

Pekanbaru - Operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru akan dibatasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama periode libur Nataru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, melalui Kepala Bidang Angkutan, Khairunnas, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dishub Riau dan BPTD Kelas II Riau untuk membatasi operasional kendaraan truk bertonase besar.

"Perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," kata Khairunnas, Senin (23/12/2024).

Ia menuturkan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 24 Desember pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (27/12) Pukul 23.59 WIB.

Kemudian, dilanjutkan pada Selasa (31/12) Pukul 06.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 nanti. Mereka tidak diizinkan beroperasi pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

"Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos," jelasnya.

Dia berharap pemilik angkutan barang dan para sopir dapat mematuhi aturan tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan atau kemacetan selama momen Nataru.

Terkini