Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan seorang pria berinisial AS (29), Karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku AS merupakan residivis yang baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru.
"Pelaku AS ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar penjara. Saat ini dirinya kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor," ucap Jorminal, Rabu (5/6/2024).
Dari hasil pengembangan polisi, pelaku AS terakhir beraksi pada tanggal 28 Mei 2024 di parkiran toko eskrim cooler city Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, jelasnya.
"Dalam aksi terakhirnya itu, pelaku AS berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2542 ZAE milik korbankorban Inneke Febriyanti," ungkapnya
"Proses pengembangan kasus, pelaku AS berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda bersama temannya yang kita tetapkan daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.
Jorminal menambahkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Semua hasil kejahatan pelaku jual kepada seorang penadah dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba," ungkap Jorminal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.