Sepekan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD, Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Bakal Calon Anggota DPRD

Ahad, 07 Mei 2023 | 14:56:55 WIB
Ahdanan Saleh, Komisioner KPU Kuansing

Kuansing- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Sesuai Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024  telah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Kabupaten Kuantan Singingi.

Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahdanan mengatakan, pihaknya telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun pasca dibukanya waktu pengajuan bakal calon sejak 1 Mei 2023, hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftar.

“Hari ini tanggal 7 Mei 2023 (hari tujuh), belum terdapat parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di KPU Kabupaten Kuantan Singingi,” Para Admin dan LO Parpol baru hanya sebatas konsultasi terkait dengan data dan mekanisme pencalonan di silon, kata Ahdanan, Minggu (07/05/2023).

Seperti diketahui, masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dimulai pukul 08.00–16.00 Wib, sementara untuk hari terakhir (keempat belas) dimulai pukul 08.00–23.59 Wib.

“Kami akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi oleh partai politik selama masa pengajuan bakal calon,” tandasnya.

Terkini