Kuansing- Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 yang diperingati pada tanggal 17 Agustus 2022 oleh seluruh bangsa Indonesia merupakan momentum yang sangat sakral dan sebagai bukti sejarah bahwa kemerdekaan yang dirasakan sampai hari ini merupakan buah hasil dari perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan hidupnya bagi Indonesia, Rabu (17/08/2022).
Tentu perjuangan para pahlawan tidak berakhir sampai kepada mereka saja, tetapi harus dilanjutkan oleh setiap generasi dalam membawa kegerakan perubahan bagi kemajuan bangsa ini. Setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga marwah Kemerdekaan. Sehingga apa yang menjadi warisan para pejuang dapat dijaga dan dilanjutkan dengan kerja nyata.
Hari Kemerdekaan Indonesia pada Tahun ini telah memasuki usia Ke-77 Tahun dengan mengangkat tema "Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat."
Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 di jajaran Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia diperingati dengan pemberian remisi serentak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Khusus pada Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-77 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 249 orang. Dengan rincian sebagai berikut; 1 Hari: 21 orang, 2 Bulan: 37 orang, 3 Bulan: 145 orang, 4 Bulan: 33 orang, 5 Bulan: 11 Orang, 6 Bulan: 01 Orang, sementara untuk RU II (langsung bebas 3 Bulan: 01 Orang.
Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo,A.Md.,IP.,SH ,MH Memberikan SK Remisi Kepada Perwakilan WBP.
Pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dilaksanakan pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Daerah yang dalam hal ini PLT Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM, dan unsur Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo,IP.A.Md., SH.,MH menyampaikan jumlah Warga Binaan yang diberikan hak remisi. "Sebanyak 249 orang Warga Binaan kami dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan mendapatkan hak remisi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan," tuturnya.
Pemberian SK Remisi ini tertuang dalam UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 7 Tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1259.PK.05.04 Tahun 2022, serta SK Remisi Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.
Melalui program remisi Hari Kemerdekaan yang dilaksanakan, Bejo berharap dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Warga Binaan. "Tentu dengan adanya program remisi ini menjadi penyemangat bagi Warga Binaan kami yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia untuk menyelesaikan masa pidana sebaik mungkin dan mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dengan penuh tanggung jawab," lanjutnya.
Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan Kemenkumham Riau, Bejo,IP.,SH.,MH mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Kuantan Singingi beserta unsur Forkopimda lainnya yang telah hadir dalam kegiatan penyerahan Remisi Bagi Narapidana serta memberikan nasehat kepada WBP untuk selalu menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.