Sebanyak 210 Napi Kelas IIB Teluk Kuantan Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Selasa, 03 Mei 2022 | 13:39:56 WIB

Kuansing- Sebanyak 210 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari Raya Idul Fitri tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari Raya Idul Fitri berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu langsung dibacakan oleh Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo,A.Md.,IP.,SH.,MH di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan usai sholat Ied Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin Pagi (02/05/2022).

Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Melalui KPLP Kelas IIB Teluk Kuantan Aldino Octalaverta, SH.,MH,Selasa siang (03/05/2022)via WhatsApp menjelaskan bahwa Napi yang mendapatkan pengurangan atau remisi khusus hari raya idul Fitri ini untuk pertama kalinya sebanyak 70 Narapidana, kemudian untuk Remisi selanjutnya sebanyak 140 Narapidana, Aldino.

Kemudian, Aldino menyebutkan bahwa Remisi berdasarkan PP28/PP 99 sebanyak 113 Narapidana sementara untuk Pidana Umum sebanyak 97 Narapidana.

Dari 210 Narapidana tersebut, yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan berpariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian remisi 15 sebanyak 38 Narapidana, 30 hari sebanyak 157 Narapidana, 45 hari sebanyak 14 Narapidana dan 60 hari sebanyak 1 Narapidana, ungkap Aldino.

Aldino juga menyebutkan bahwa, WBP yang mendapatkan remisi khusus idul fitri merupakan Napi yang telah menjalankan pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian serta telah dilakukan evaluasi penilaian melalui Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, pungkas Aldino.

Terkini