DPRD Inhil Minta Disdukcapil dan KPU Sinkronkan Data Penduduk dengan DPS

DPRD Inhil Minta Disdukcapil dan KPU Sinkronkan Data Penduduk dengan DPS

TEMBILAHAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan yang memiliki KTP dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin 26 Maret 2018 malam.

Dikatakan Yusuf Said, dari data Coklit di 4 daerah pemilihan sebesar 460.218, hanya didapat data 441.295, dan ada selisih kurang lebih 19 ribu.

Dengan adanya selisih tersebut, maka Komisi I DPRD Inhil berharap agar pada tanggal 2 April mendatang persoapan itu sudah dapat diselesaikan.

"Kita juga mendapat keluhan dari beberapa masyarakat yang sudah memiliki NIK, tetapi tidak terdaftar di DPS. Sementara menurut pemahaman kita, jika sudah memiliki NIK, seharusnya nama mereka keluar di DPS," kata Yusuf Said.

Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, jika masalah NIK yang tidak terdaftar di DPS tersebut tidak ditangani, tentu akan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Memang, apabila masyarakat yang tidak terdaftar pada hari pilkada nanti masih bisa memilih asal memiliki KTP, tetapi persoalannya nanti jika yang NIKnya tidak terdaftar itu jumlahnya besar, tentu akan menimbulkan masalah," tambah Yusuf Said.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Inhil juga minta kepada pemerintah agar segera menyampaikan imbauan kepada desa, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau tidak di DPS.

"Kan sudah diumumkan, jadi bisa dicek. Dan juga bisa dicek disitusnya KPU secara online," terangnya. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri