Percepat APBDes, Komisi I DPRD Inhil Gelar RDP Bersama Pihak Terkait

Percepat APBDes, Komisi I DPRD Inhil Gelar RDP Bersama Pihak Terkait

TEMBILAHAN - Untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh instansi terkait, Senin, 15 Januari 2018.

RDP yang dilakukan di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said didampingi Sekretaris, Mu'ammar dan para anggota.

Hadir saat itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badap Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Polres dan Camat se-Kabupaten Inhil.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said berharap agar di Bulan Januari ini Pemerintah Desa bisa menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, beserta regulasi Peraturan Bupati (Perbup) pendukungnya pada pekan ini.

"Paling lambat akhir Februari nanti sudah selesai, karena pencairan tahap awal dari Pusat sudah di Bulan Januari ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan APBDes, kita khawatir pelaksanaannya akan terlambat lagi," tutur Yusuf Said saat diwawancarai awak media.

Sedangkan untuk prioritas pelaksanaan programnya di tahun 2018 ini, lanjut Yusuf Said, pembangunan tanggul dan normalisasi parit masih bisa menggunakan dana desa, namun tentunya dengan memasukkan unsur padat karya pada kegiatan pendukung, seperti penebasan lokasi dan penyediaan melting.

Selanjutnya, kepada desa juga diharapkan dapat meningkatkan pendataan dan pemungutan terhadap PBB P2, karena sudah diberi wewenang sebagai wujud desa menerima bagi hasil pajak dan retribusi.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawalan penggunaan dana desa bersama Polres, dengan memasukkan mengikutsertakan Bhabinkamtibmas sebagai unsir yang wajib hadir ketika musyawarah desa tentang perencanaan pembangunan desa.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi kepala desa, karena juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Inhil.

"Ketika sosialisasi regulasi pembangunan desa tahun 2018 dilaksanakan di kecamatan, hendaknya melibatkan semua unsur, seperti Inspektorat, Polsek, Bapenda dan pihak terkait lainnya," tutup Yusuf Said. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri