Perhatikan Kondisi Perkelapaan, Pemkab Inhil Buat Tiga Perda

Perhatikan Kondisi Perkelapaan, Pemkab Inhil Buat Tiga Perda

TEMBILAHAN - Sebagai bentuk perhatian dan upaya perbaikan terhadap kondisi perkelapaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) telah membuat 3 Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Inhil, Rudyanto saat Sidang Rakyat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ratusan massa yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu 25 April 2018 kemarin.

Dikatakan Rudyanto, ada hukum pasar yang tidak bisa dikontrol oleh Pemkab Inhil terkait harga jual kelapa petani. "Harga pasar tergantung persediaan. Sekarang, informasi dari Disperindag persediaan kelapa di pasaran memang banyak, sehingga menyebabkan harga jual menurun," ujarnya.

Adapun upaya dan peran Pemkab Inhil dalam bidang perkelapaan ini, lanjut Rudyanto, adalah dengan membuat 3 Perda, yakni Perda Tata Niaha Kelapa, Perda Resi Gudang dan Perda BUMDes untuk menunjang Perda Tata Niaga Kelapa.

"Semua itu sekarang lagi berproses. Inilah salah satu peran dan upaya Pemerintah dalam mengontrol harga kelapa. Jadi, bukan tidak ada perhatian Pemkab Inhil terhadap kondisi perkelapaan," terangnya.

Apalagi, saat ini Pemkab Inhil sudah membentuk sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah desa yang ada di Negeri Seribu Parit. "Insya Allah, jika ini smua sudah berjalan, harga kelapa tidak akan turun terlalu jauh," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang berasal dari berbagai elemen organisasi kemahasiswaan dan masyarakat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Inhil.

Kedatangan massa ini, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terutama para petani, terkait anjloknya harga jual kelapa.

Massa juga meminta DPRD dan Pemkab Inhil segera mencarikan solusi, sehingga harga jual kelapa bisa naik kembali menjelang masuknya Bulan Suci Ramadhan yang tidak lama lagi.

Diskominfops Inhil/Adv


Berita Lainnya

Index
Galeri