DPRD Riau Dukung Larangan Eks Koruptor Maju Jadi Caleg

DPRD Riau Dukung Larangan Eks Koruptor Maju Jadi Caleg

PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau dukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi mantan koruptor maju sebagai calon legislatif dalam Pileg 2019 mendatang.

"Kita dukung adanya PKPU itu, larangan mantan koruptor maju sebagai Pileg, tahun depan," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).

Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan. Jika PKPU diterapkan, maka lembaga dewan secara keseluruhan akan bersih dari praktek korupsi. Masyarakat pun disebutnya, akan banyak mendukung PKPU tersebut.

"Saya rasa, tidak ada masyarakat yang tidak sepakat dengan itu. Kan banyak dampak positif, lembaga legislatif akan berisikan orang-orang yang bersih dan bukan orang yang bagi-bagi uang saat mencalonkan diri," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, PKPU yang dimaksud sudah bisa diterapkan mulai masa pendaftaran bakal Caleg. Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019, akan dibuka mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. 

"Mudah-mudahan akan melahirkan anggota dewan yang bebas dari korupsi nantinya," tutup politisi Demokrat ini. 


Berita Lainnya

Index
Galeri