Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Narkoba dan Grebek Pelaku Judi Qiu Qiu

Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Narkoba dan Grebek Pelaku Judi Qiu Qiu

PASIRPANGARAIAN - Personel Polsek Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), Riau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (36) yang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di kebun sawit di Desa Suka Maju, Tambusai, Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 11.30 Wib.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku AW ditangkap saat bersamaan dengan penggrebekan aktivitas perjudian Qiu Qiu di TKP yang sama.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa1 paket sabu sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah tas kecil warna cokelat, 2 bal plastik TIK ukuran kecil,3 buah mancis dan uang Rp304.000.

Kronologis kejadian berawal pada saat penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut, personil polisi Bripka Andi Supriyadi melihat salah satu pemain judi Qiu Qiy membuang tas kecil kedalam semak.

Kemudian Bripka Andi Supriyadi mengambil tas tersebut dan setelah diperiksa isi tas tersebut yakni,1 Paket diduga Sabu Sabu, timbangan digital, 2 bal plastik TIK kecil, gunting, 3 buah mancis dan uang Rp. 304.000.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku narkoba sabu itu sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, Selasa (23/5/2018).


Berita Lainnya

Index
Galeri