Terbentur Peraturan Kementerian PUPR, DPRD Siak Batalkan Perda Rumah Susun

Terbentur Peraturan Kementerian PUPR, DPRD Siak Batalkan Perda Rumah Susun

SIAK - Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, membatalkan satu usulan ranperda terkait Rumah Susun untuk dijadikan Perda Kabupaten Siak, dikarenakan terbentur dengan peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018, tentang bantuan pembangunan pengelolaan rumah susun.

Hal itu disampaikan ketua Pansus B DPRD Kabupaten Siak, Samsurinal saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Selasa (22/5/2018).

"Bahwa bicara tentang rumah susun, merupakan bangunan gedung bertingkat, yang dibangun dalam suatu lingkaran yang terbagi dalam bagian-bagian yang terstruktur kan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satu kesatuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama benda bersama dan tanah bersama," kata Syamurijal.

Berdasarkan peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun kata Syamrijal, dinyatakan bahwa pengelolaan rumah susun adalah upaya terpadu, yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara atau daerah, yang berupa rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mempertahankan kelayakan rumah susun, yang meliputi kegiatan operasional pemeliharaan dan perawatan

"Dalam pengelolaan rumah susun, ditetapkan dalam bentuk tarif sewa yang dihitung dalam bentuk jumlah, atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Rusun, dalam waktu tertentu sehingga dalam implementasinya dibentuklah badan pengelola atau dalam bentuk BLU, yang mana dalam implementasinya dilakukan oleh OPD terkait. Sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun," ujarnya.

"Atas dasar-dasar tersebut, maka tidak perlu lagi pemerintah daerah memungut retribusi terhadap rumah susun yang ada di Kabupaten Siak, yang dibangun oleh pemerintah daerah melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

"Inilah yang menjadi faktor pansus B, untuk membatalkan ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun sederhana sewa. Karena hal tersebut dapat dirumuskan pada ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman," tuturnya.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak tersebut dipimpin ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, didampingi wakil ketua I Sutarno dan wakil ketua II Hendri Pangaribuan, sementara dari pemerintah Kabupaten Siak hadir Plt Bupati Siak Alfedri.

Sedangkan jadi anggota DPRD Siak, yang hadir sebanyak 28 orang, juga tampak hadir beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.


Berita Lainnya

Index
Galeri