Jadi Polemik, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Pelalawan Rp10,5 Juta per Bulan

Jadi Polemik, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Pelalawan Rp10,5 Juta per Bulan

PANGKALANKERINCI - Polemik terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan tahun 2018 akhirnya tuntas. Penghitungan ulang besaran tunjangan telah selesai. 

Menurut Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, tim apresial yang ditunjuk sudah melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan para wakil rakyat. Tim independen juga sudah menyerahkan laporan hasil penghitungannya ke Sekretariat DPRD sebagai dasar penentuan jumlah tunjangan. 

"Sudah selesai dan laporan kita terima dari mereka. Besarnya Rp10,5 juta bersih per bulan," terang Mukhtaruddin, Jumat (18/5/2018). 

Mukhtaruddin menerangkan, tunjangan perumahan itu akan diterima dengan bersih oleh anggota DPRD. Karena angka Rp 10,5 juta tidak dipotong pajak penghasilan lagi. 

Ia mengakui tunjangan perumahan tahun 2018 ini turun dari tahun-tahun sebelumnya yang besarannya mencapai Rp14 juta. Berarti pengurangan tunjangan mencapai Rp3,5 juta setiap bulannya. 

"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan pak bupati saja. Peraturan Bupati (Perbup) sudah kita ajukan langsung," tambahnya. 

Tunjangan perumahan akan dibayarkan sekaligus untuk lima bulan atau rapel. Sebab para wakil rakyat tidak menerima tunjangan perumahan mulai Bulan Januari lalu hingga Mei ini. Akibat adanya penghitungan ulang. 

Peninjauan kembali tunjangan perumahan anggota dewan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp14 juta per bulan oleh saran BPK. Karena landasan hukum pembayaran tunjangan kurang kuat dan harus memiliki penghitungan dari tim apresial, seperti tunjangan transpotasi.


Berita Lainnya

Index
Galeri