Selama Ramadan 2018, Jam Kerja PNS Sampai Pukul 15.00 WIBSudah Pulang

Selama Ramadan 2018, Jam Kerja PNS Sampai Pukul 15.00 WIBSudah Pulang

JAKARTA - Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Demikian seperti dilansir keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :

- Hari Senin-Kamis: 08.00 – 15.00
Jam Istirahat: 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: 08.00 - 15.30
Jam Istirahat: 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :

- Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00 - 14.00
Jam Istirahat: 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: 08.00 - 14.30
Jam Istirahat: 11.30 - 12.30


Berita Lainnya

Index
Galeri