Sidang Lanjutan Gugatan GBD, Kadisdikbud Inhu Bersaksi di PTUN Pekanbaru

Sidang Lanjutan Gugatan GBD, Kadisdikbud Inhu Bersaksi di PTUN Pekanbaru

PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H. Ujang Sudrajat SP, M.Si  bersaksi pada sidang lanjutan gugatan Guru Bantu Daerah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pekanbaru, Rabu 28 Maret 2018.

Dalam persidangan tersebut, Kadisdikbud Inhu tidak sendirian, melainkan didampingi oleh rombongan  berjumlah kurang lebih 25 orang. Adapun rinciannya, yakni Sekretaris Disdikbud Inhu, 1 orang Kabid, 1 orang Kasubag, 14 kordinator wilayah, dan sisanya adalah pengurus PGRI Inhu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Masdi SH MH, didampingi Anggota Hakim Nieke Zulfahanum SH MH dan Fitri Wahyuningtyas SH, dan Panitera Pengganti PP Agustin SH MH tersebut, Kadisdikbud Inhu, H. Ujang Sudrajat sebagai saksi dicecar berbagai pertanyaan.

Kadisdikbud Inhu, H. Ujang Sudrajat SP, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persidangan berjalan aman lancar. Bahkan dirinya berhasil dengan mudah menjawab semua pertanyaan yang dicecarkan kepadanya.

"Alhamdulillah, berkat doa seluruh keluarga dunia pendidikan dan kebudayaan yang ada di Inhu. Saya dapat menjawab pertanyaan yang diajukan hakim maupun kuasa hukum penggugat," ujar Ujang Sudrajat.

Lebih jauh Ujang menyebutkan bahwa ketika menjadi saksi, ia menjelaskan pengangkatan guru honor komite menjadi Guru Bantu Daerah merupakan kebijakan yang diambil Bapak Bupati Inhu setelah melakukan touring ke desa-desa terpencil yang ada di Kabupaten Inhu. Bahkan program peningkatan status guru honor komite menjadi guru bantu daerah dituangkan dalam rencana kerja daerah. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Dody Fernando SH, MH saat dikonfirmasi Kamis 29 Maret 2018 mengatakan bahwa kebijakan yang diambil jelas melanggar PP tentang guru dan UU tentang dosen dan guru.

"Sudah jelas, Kadis tidak bisa menjelaskan dasar hukum pengangkatan guru-guru yang tidak sesuai kriteria pendidikan sebagaimana disyaratkan, dan guru-guru yang bukan dari sarjana pendidikan, alasannya hanya kebijakan, akan tetapi kebijakan itu jelas melanggar PP tentang guru dan UU tentang dosen dan guru, kita akan jelaskan secara rinci pada kesimpulan Minggu depan, kita optimis perkara ini bisa kita menangkan, dalam kasus ini sampai ke Mahkamah Agung kita ladeni," terang Dody.

Seperti diketahui, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda kesimpulan. ***


Berita Lainnya

Index
Galeri