Jangan Panik, Begini Cara Mengurus e-KTP yang Hilang

Jangan Panik, Begini Cara Mengurus e-KTP yang Hilang

RENGAT - Tanpa disadari, hingga tidak diketahui dimana hilangnya. Bahkan ada diantaranya, hilang akibat dicuri orang. Hal ini bagian kecil dari cerita warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Akibatnya, sebagian warga bingung untuk mengurus dan mendapatkan KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bahkan ada yang beranggapan harus mengurus dari awal yakni dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten.

Ternyata, untuk mendapatkan KTP-el baru tidak serepot yang dipikirkan warga. “Banyak warga yang datang akibat KTP-el hilang dengan berbagai alasan,” ujar Plt Kadisdukcapil Kabupaten Inhu Syaiful Bahri S.Sos, Senin (26/3/2018).

Dijelaskannya, bagi warga yang kehilangan KTP-el cukup melengkapi pengajuan berupa surat keterangan hilang dari Kepolisian. Kemudian membawa foto copi kartu keluarga (KK) saat mengurus ke Kantor Disdukcapil.

Ketika kedua syarat tersebut dapat dipenuhi warga, petugas Disdukcapil langsung memperoses. Bahkan hanya dalam hitungan menit, KTP-el dapat diterima oleh pemohon. Bahkan dalam prosesnya tidak ada dipungut biaya.

Hanya saja sebutnya, ketika blanko KTP-el kosong bagi pemohon terpaksa dilakukan penundaan. “Untuk saat ini ketersediaan blanko KTP-el masih tergolong  cukup, baik untuk warga yang baru mengurus KTP maupun warga yang kehilangan KTP,” sebutnya.

Kadisdukcapil juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati dan waspada. Sehingga identitas diri berupa KTP-el tidak hilang. Begitu juga, kepada warga yang menemukan KTP-el sesorang, hendaknya dengan penuh kesadaran dapat mengembalikan kepada pemiliknya atau bisa juga menyerahkan ke Kantor Disdukcapil. 

Sumber: MC Riau


Berita Lainnya

Index
Galeri