Awas! Tebang Pohon Tanpa Seizin PUPR Bakal Didenda Rp50 juta

Awas! Tebang Pohon Tanpa Seizin PUPR Bakal Didenda Rp50 juta

PEKANBARU - Banyaknya batang pohon yang rusak atau mati oleh oknum-oknum bertangan jahil. Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Pekanbaru, mengimbau kepada masyarakat agar tidak merusak pohon yang ada di Sekitar jalan.

Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah  SE MM  mengatakan kepada wartawan, Jumat (19/1/2018) mengingat banyak batang pohon di Pekanbaru yang rusak dan mati akibat tangan jahil para oknum yang sengaja memasang spanduk dengan cara memaku.

"Selama ini yang kami lihat di lapangan masih ada oknum yang merusak pohon dengan memasang spanduk dengan menempelkannya di pohon dengan cara dipaku. Ini yang tidak boleh, karena bisa merusak pohon," ujar Edu panggilan akrabnya.

Ditambahkannya, selama ini pihaknya selalu mengajukan permintaan penertiban ke Satpol PP Kota Pekanbaru jika melihat adanya oknum yang memasang spanduk di batang pohon yang ada di Pekanbaru.

"Kalau kami sifatnya hanya menghimbau. Nah untuk penertiban tentu tim yustisi. Untuk itulah, kami himbau baik pengusaha, parpol agar tidak memasang spanduk dengan cara memaku pohon," harapnya.

Apabila ada yang melanggar, lanjutnya, maka akan dikenai sanksi. Sesuai Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017, sanksi denda akan diberikan kepada oknum yang menebang pohon tanpa seizin kami. Sedangkan  untuk dendanya bisa mencapai Rp50 juta. 

Sumber: MC Riau


Berita Lainnya

Index
Galeri