Panwaslu Bengkalis Himbau ASN Harus Netralitas

Panwaslu Bengkalis Himbau ASN Harus Netralitas
Panwaslu Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus menetralitaskan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Himbauan ini disampaikan terkait, untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil, dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, Kamis 11 Januari 2018. Terkait dengan himbauan ini, Panwaslu telah menyurati Bupati Bengkalis.

Mukhlasin mengatakan, berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, asas netralitas tersebut berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dijelaskan Mukhlasin lebih lanjut, Berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/pengurus partai politik.

Ditambahkan Mukhlasin, berdasarkan pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibat ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Guna menjamin profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis pada pelaksanaan pemilihan umum, dengan ini kami mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak,” ujar Mukhlasin. #DISKOMINFOTIK


Berita Lainnya

Index
Galeri