Maju Pilgubri 2018, Ini Jadwal Kepala Daerah Harus Cuti

Maju Pilgubri 2018, Ini Jadwal Kepala Daerah Harus Cuti

PEKANBARU - Bagi kepala daerah, baik gubernur, walikota, dan bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak 2018, diwajibkan cuti selama masa kampanye.

Untuk di bursa pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, sederet nama kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan ini diantaranya Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Siak Syamsuar, dan Walikota Pekanbaru Firdaus.

"Masa cutinya mulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang," kata Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman di Pekanbaru, Senin (8/1/2018).

Selama cuti nanti, lanjut Sudarman, kursi jabatan gubernur, bupati, dan walikota akan digantikan sementara oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). "Ya nanti akan ditunjuk Plt sesuai kawat dari Kementerian Dalam Negeri," singkatnya.

Sesuati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sumber: MC Riau


Berita Lainnya

Index
Galeri