Yang Punya e-KTP 'Kadaluarsa', Jangan Buru-buru Ganti

Yang Punya e-KTP 'Kadaluarsa', Jangan Buru-buru Ganti
ilustrasi/net

JAKARTA - Bagi masyarakat yang memiliki e-KTP 'kadaluarsa', jangan buru-buru mengganti. Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan setiap e-KTP berlaku seumur hidup, walau ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu.

"e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku," terang Tjahjo seperti dilansir detik.com, Jumat (29/1/2016).

Tjahjo menegaskan, jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan.

"e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluwarsa-pun masih sah dan tetap berlaku," terang dia.

Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting.

"e-KTP yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup," tutur dia.*


Berita Lainnya

Index
Galeri