JAKARTA - Bagi masyarakat yang memiliki e-KTP 'kadaluarsa', jangan buru-buru mengganti. Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan setiap e-KTP berlaku seumur hidup, walau ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu.
"e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku," terang Tjahjo seperti dilansir detik.com, Jumat (29/1/2016).
Tjahjo menegaskan, jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan.
"e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluwarsa-pun masih sah dan tetap berlaku," terang dia.
Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting.
"e-KTP yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup," tutur dia.*
Yang Punya e-KTP 'Kadaluarsa', Jangan Buru-buru Ganti
Tim Redaksi
Jumat, 29 Januari 2016 - 09:46:25 WIB
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexTahun Ini, Pemprov Riau Siapkan Beasiswa Rp109 Miliar Lebih
5.485 Alat Peraga Kampanye di Pekanbaru Ditertibkan Sebelum Pemilu 2024
Mengenal Ali Azhar D, Konten Kreator Muda Asal Surabaya
Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2024, PGRI Tidak Boleh Berpolitik
Proses Daftar Ulang Calon Peserta Didik SMA/SMK Negeri di Riau Dimulai
Berita Lainnya
Index Nasional
Upacara Pembukaan TMMD Ke-120 Kembali Digelar di Kabupaten Inhu
Rabu, 08 Mei 2024 - 12:03:04 Wib Nasional