Pendapatan Daerah Inhil Rp1,8 Triliun, Belanja Daerah 2,1 Triliun

Pendapatan Daerah Inhil Rp1,8 Triliun, Belanja Daerah 2,1 Triliun

TEMBILAHAN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhil tahun 2018 sudah disahkan, Senin (27/11/2017) oleh DPRD bersama Pemkab Inhil, diharapkan APBD tersebut sudah bisa dilaksanakan awal tahun mendatang.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Edi Hariyanto Sindrang adapun rincian struktur APBD 2018 adalah Tentang Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan APBD Tahun 2018 adalah sebesar Rp166 miliar.

Apabila dibandingkan dengan APBD 2017 sebesar Rp164 miliar, maka ada peningkatan terhadap proyeksi target PAD di tahun 2018 ini sebesar Rp1,4 miliar atau naik 0, 88 persen.

Dana Perimbanganyang merupakan dana transfer pusat ke daerah, dimana proyeksi Dana Perimbangan 2018 ini adalah sebesar Rp.1,3 triliun, apabila dibandingkan dengan APBD 2017 sebesar Rp1,4 triliun maka ada terjadi penurunan tarhadap Dana Perimbangan sebesar Rp84 miliar atau turun minus 5, 89 persen.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, diproyeksi sebesar Rp318 miliar, jika dibandingkan dengan APBD 2017 sebesar Rp330 miliar, maka terjadi penurunan sebesar Rp12 miliar atau turun minus 3,71 persen.

''Dari tiga aspek pendapatan dapat disampaikan bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Inhil tahun 2018 , diproyeksikan sebesar Rp1,8 triliun, jika dibangdingkan dengan Pendapatan Daerah Inhil di tahun 2017 sebesar Rp1,9 triliun, maka terjadi penurunan pada Pendapatan Daerah sebesar Rp95 miliar atau minus 4.94 persen,'' jelasnya.

Sementara itu, terkait Belanja Daerah, dijelaskan Edi untuk Belanja Tidak Langsung di tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp1,1 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp1 triliun.

''Dari dua komponen belanja, yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung , maka Belanja Daerah pada APBD 2018 ini, diproyeksikan sebesar Rp2,1 triliun. Atau terdapat penurunan sebesar Rp42 miliar jika dibandingkan APBD 2017,'' jelasnya.

Tidak hanya turun 1,97 persen, dijelaskannya, Belanja Daerah pada APBD 2018 mengalami defisit sebesar Rp301 miliar dan defisit ini akan ditutupi dengan Penerimaan Pembiyaan, berupa Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA).

Kemudian terkait Penerimaan Pembiayaan Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) pada tahun anggaran 2018 diproyeksikan sebesar 345 miliar, yang dipergunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp13 miliar.

Sehingga Pembiyaan NETO, tahun 2018 ini adalah sebesar Rp331miliar yang selanjutnya dipergunakan untuk menutupi defisit pada tahun anggaran 2018 ini, dan masih terdapat sisa lebih pembiyaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp30 miliar.

Edi pun meminta, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendgari nomor 13 tahun 2006 dan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , dimana disampaikan pada Pasal 315 ayat (1) bahwa Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling lama tiga Hari disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati.

''Untuk itu, kepada Pemkab Inhil, setalah RAPBD ini disetujui bersama, agar segera melakukan evaluasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,'' pintanya.

Dengan telah disahkannya APBD Inhil 2018, Bupati Inhil, HM Wardan pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang bekerja siang dalam sehingga pengesahan bisa dilakukan lebih awal.


Berita Lainnya

Index
Galeri