Naik, UMK Siak Tahun 2018 Ditetapkan Rp2,6 Juta

Naik, UMK Siak Tahun 2018 Ditetapkan Rp2,6 Juta
Ilustrasi.

SIAK - Dewan pengupahan Siak menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat tahun 2018 sebesar Rp2.600.614,14 atau mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya senilai Rp208.364,91.

"Besaran UMK Siak tahun 2018 sudah disepakati dalam rapat yang dilaksanakan pada minggu lalu," kata ketua Dewan Pengupahan kabupaten Siak Amin Budyadi di Siak, Selasa.

Dia mengatakan, rumus menentukan UMK Siak tahun 2018 sudah berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten, yakni inflasi ditambah PDB dikali dengan UMK yang berjalan.

"Besaran tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh unsur yang hadir dalam rapat dewan pengupahan seperti akademisi, dewan pakar, Serikat Pekerja, Apindo dan Pemkab Siak," paparnya.

Dia mengatakan hasil penetapan sudah diserahkan ke bupati Siak dan akan diteruskan ke provinsi untuk disetujui gubernur Riau.

Dia menyatakan, rumus penentuan UMK untuk tahun 2017 itu sangat sederhana namun lebih objektif. Sehingga hasil survey untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tidak lagi menjadi acuan.

"Dewan pengupahan lebih menekankan fungsi kontrol sosialnya terhadap penentuan UMK dan pelaksanaannya nanti," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah ada pengesahan dari gubernur Riau nantinya, pihaknya akan menyampaikan ke perusahaan -perusahaan secara tertulis. Baru kemudian meminta kepada pekerja, jika ada gaji di bawah UMK 2017 disilahkan melaporkan ke Disnakertrans.

Sumber: Antarariau.com


Berita Lainnya

Index
Galeri