Dewan Minta Disperindag Pekanbaru Terus Razia Elpiji 3 Kg

Dewan Minta Disperindag Pekanbaru Terus Razia Elpiji 3 Kg
Ilustrasi.

PEKANBARU - Penertiban tiga tempat usaha yang menimbun gas 3 Kg oleh Disperindag Pekanbaru kemarin, mendapat apresiasi tinggi dari kalangan legislator. Bahkan Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi masalah ini, sepakat, para toko, pengecer dan penimbun gas melon ini dilaporkan ke kepolisian, sehingga bisa disidik secara pidana.

Sebab, gara-gara ulah mereka, masyarakat banyak menjadi susah. Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri, Selasa (7/11/2017) meminta, agar razia yang sama terus dilakukan Disperindag bersama timnya. Sebab, diyakini masih banyak pengecer, penimbun dan tempat usaha, yang menggunakan gas untuk masyarakat miskin ini.

Baik itu restoran, cafe, rumah makan dan sejenisnya, masih banyak ditemukan menggunakan gas 3 Kg. "Langkah tegas Disperindag ini, tentu kita dukung penuh. Tapi jangan berhenti sampai di situ saja," kata Azwendi.

Dijelaskan politisi Demokrat ini, masih nekadnya pelaku usaha menengah ke atas menggunakan gas 3 Kg, karena selama ini tidak ada ketegasan dari pemerintah. Baik dalam pengawasan hingga penerapan sanksi. Sehingga mereka tidak takut, untuk membelinya dalam jumlah banyak.

Hal ini diperkuat pula dengan permainan oknum pangkalan, yang lebih bersedia menjual gas 3 Kg ini kepada mereka, dari pada kepada masyarakat. Alasannya sudah pasti, karena menjual ke pengecer untungnya lebih besar.

"Jadi, mari ini sama-sama kita benahi. Semua stakeholder harus mendukung, sehingga bisa berjalan sesuai harapan. Jika tidak, maka akan seperti ini terus masalah gas melon. Bahkan akan semakin parah kondisinya nanti," katanya. 

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri