Sistem Penyaluran Zakat Dipertanyakan, Komisi IV Panggil Baznas Inhil

Sistem Penyaluran Zakat Dipertanyakan, Komisi IV Panggil Baznas Inhil
RDP Komisi IV DPRD Inhil dengan Baznas Inhil.

TEMBILAHAN - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Indragiri Hilir (Inhil), Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/10/2017) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Sumardi tersebut, digelar karena adanya laporan dari LSM Fokus Ornop yang mempertanyakan sistem penyaluran zakat di Baznas Inhil yang belum didistribusikan.

''Apa benar, dari bulan Syawal hingga kini belum ada pendistribusian dari Baznas Inhil,'' tanya Wakil Ketua III DPRD Inhil, Maryanto yang turut serta dalam RDP.

Ia pun meminta kepada Baznas Inhil agar memberikan penjelasan terkait belum disalurkannya zakat tersebut, apalagi dikatakannya, berdasarkan delapan asnaf zakat kepada fakir miskin harus disalurkan.

''Ini kita tidak tahu kenapa belum disalurkan, tapi zakat itu wajib disalurkan setelah sampai nisabnya,'' lanjut Politisi PDIP itu.

Menjawab pertanyaan itu, salah seorang perwakilan dari Baznas Inhil, Firmansyah mengutarakan bahwasanya belum disalurkannya zakat tersebut karena adanya surat dari Baznas Provinsi.

''Sebenarnya ada masalah audit, jadi sebelum selesai auditnya, kita belum bisa menyalurkan zakat,'' sebutnya.

Sementara itu, LSM Fokus Ornop yang mengadukan permasalahan ini tidak hadir dalam RDP tersebut.


Berita Lainnya

Index
Galeri