Berhubungan Badan dengan Istri Sah yang Masih di Bawah Umur, di India Dianggap Pemerkosaan

Berhubungan Badan dengan Istri Sah yang Masih di Bawah Umur, di India Dianggap Pemerkosaan
Ilustrasi.

NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India menetapkan, berhubungan seks dengan istri sah berusia di bawah 18 tahun adalah tindakan pemerkosaan.

Seperti dikutip BBC, Kamis (12/10/2017), pria yang berhubungan badan/seks dengan perempuan di bawah 18 tahun meski dia adalah istrinya disebut sebagai kejahatan.

Di India pemerkosaan yang dilakukan dalam pernikahan tidak dianggap sebagai kejahatan, melainkan seks dengan anak di bawah 18 tahun dianggap pemerkosaan.

Pengadilan mengatakan berhubungan undang-undang yang mengatur pengecualian yang tidak mengkriminalkan hubungan seks dengan istri di bawah umur akan diubah.

MA tidak mengatur mengenai pemerkosaan dalam perkawinan, yang di India tidak dianggap ilegal, demikian ditambahkan oleh VOA Indonesia.

Meskipun pernikahan anak di bawah umur dianggap ilegal di India, LSM Independent Thought mengajukan petisi ke pengadilan tertinggi itu untuk mengeluarkan peraturan terkait pengantin anak.

LSM itu mengatakan, New Delhi harus menghadapi realitas itu karena telah menyebar luas di berbagai penjuru negara tersebut.

Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak dan organisasi amal Young Lives melaporkan, lebih dari seperempat perempuan di India yang berusia antara 20 dan 24 tahun telah dinikahkan sebelum mencapai usia 18 tahun.

Laporan itu mengatakan, perkawinan di bawah umur sedikit menurun di wilayah-wilayah pedesaan, namun meningkat di wilayah-wilayah perkotaan.

Sumber: Pojoksatu.id


Berita Lainnya

Index
Galeri