Media Sosial Picu Angka Perceraian di Indonesia, Ini Datanya

Media Sosial Picu Angka Perceraian di Indonesia, Ini Datanya
Ilustrasi

RIAUREALITA.COM - Perkembangan teknologi yang semakin maju sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Perkembangan ini dibuktikan dengan munculnya berbagai macam media sosial yang hadir di kehidupan masyarakat.

Media sosial dinilai mampu untuk memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dengan yang lainnya dengan jarak yang cukup jauh.

Penggunaan media sosial yang memiliki fungsi sebagai wadah komunikasi semakin mengintegrasi semua kebutuhan masyarakat yang gemar pengunakan media online.

Namun hadirnya media sosial tidak selalu memberikan dampak positif bagi penggunanya. Dampak negatif juga akan timbul dari pengguna media sosial itu sendiri.

Seperti kasus penipuan, serta kasus perceraian yang kini menjadi tinggi di Indonesia yang disebabkan oleh media sosial.

Berawal saling berkenalan melalui media sosial, lalu chattingan bahkan sampai bertemu secara langsung. Berikut data- data daerah yang mengalami kasus perceraian di Indonesia :

1. Bekasi (1.862 kasus)

Penggunaan media sosial yang berkembang di Bekasi menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian. Pengadilan Negeri Agama Bekasi mencatat perceraian akibat media sosial terus meningkat, mencapai ratusan kasus setiap bulannya.

2. Depok (157 kasus)

Panitera Pengadilan Agama Kota Depok Entoh Abdul Fatah mengatakan, ratusan pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat bercerai karena penggunaan media sosial dan sudah tercatat 157 pasangan yang bercerai.

3. Balikpapan (1.535 kasus)

Pengadilan Agama Kota Balikpapan mencatat angka perceraian meningkat menjadi 1.535 kasus pada tahun ini, sebelumnya hanya 1.460 kasus. Hal ini disebabkan karena percecokan pasangan suami istri yang mengunggah hal sepele ke media sosial.

4. Situbondo (1.859 kasus)

Kantor Pengadilan Agama Situbondo, Jawa Timur telah mencatat angka perceraian pada tahun 2016 sebanyak 1.859 kasus ditambah kasus perceraian sisa tahun 2015 yang belum putus sebanyak 352 kasus.

Dari angka 1.859 yang terjadi pada tahun 2016 paling banyak perceraian diajukan atau di gugat cerai dilakukan oleh pihak istri, yaitu 1.073 kasus. Selebihnya cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami 786 kasus.

Hal tersebut disebabkan oleh hadirnya media sosial yang memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

5. Lumajang (268 kasus)

Angka perceraian di Lumajang meningkat cukup signifikan diduga akibat dari semakin majunya sebuah teknologi informasi. Pada 2016 mencapai 818 kasus perceraian sementara dibulan juli tahun 2017 mencapai 891 pasangan yang telah melayangkan surat perceraian.

Sementara itu perkara yang telah diputuskan cerai oleh pengadilan agama Lumajang pada bulan Juli tahun 2016 mencapai 336 sedangkan pada bulan Juli tahun 2017 mencapai 268.(fery/pojoksatu)


Berita Lainnya

Index
Galeri