JMGR: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Pelanggaran Regulasi Gambut

JMGR: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Pelanggaran Regulasi Gambut
Isnadi Esman, Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau.

PEKANBARU - Ketidakpatuhan PT. Riau Andalan Pulp and Paper kembali ditunjukkan dengan mengabaikan regulasi pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Umum yang diajukan kepada KLHK.

Hal ini, menurut Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman, dalam keterangan tertulis yang diterima Riaurealita.com, Selasa, 10 Oktober 2017, dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengambil kebijakan untuk mencabut izin oprasional PT. RAPP di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, serta di wilayah-wilayah bergambut lainnya yang ada konsesi perusahaan tersebut.

"Isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT. RAPP di cabut hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk 'menggertak' pemerintah. Hanya segelintir masyarakat lokal yang menjadi buruh di perusahaan HTI seperti APRIL Grup dan APP grup. Mayoritas merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Riau," tutur Isnadi.

Perizinan PT. RAPP untuk SK.180/Menhut-II/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 Hektare.

"Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat gambut, skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin," katanya.

Nawacita pemerintahan Jokowi, kata dia, dapat dicapai dengan ketegasan terhadap perusahaan yang ingkar terhadap peraturan negara dan memberikan hak akses yang berkeadilan dan berkelanjutan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar wilayah bergambut. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri