Sisa Garam Impor 47 Ribu Ton Diprioritaskan Untuk Operasi Pasar

Sisa Garam Impor 47 Ribu Ton Diprioritaskan Untuk Operasi Pasar
ilustrasi

JAKARTA - Garam impor yang didatangkan PT Garam (persero) belum semuanya didistribusikan ke industri kecil dan menengah (IKM). Sisa garam impor sebanyak 47 ribu ton tersebut pun rencananya akan digelontorkan melalui operasi pasar (OP).

Direktur Utama PT Garam (persero) Dolly Pulungan mengatakan pihaknya akan meminta izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar bisa memproses garam impor tersebut. Sudah ada tujuh industri pengelola garam konsumsi yang bersedia mengolah garam sisa tersebut.

"Kami mau minta izin ke Ibu Menteri besok untuk mengolah garam sisa itu. Nanti untuk operasi pasar," ucap Dolly di gedung DPR, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, produksi garam rakyat saat ini belum bisa meredam harga garam yang masih tinggi. Saat ini, menurut data Info Pangan Jakarta yang dikelola PT Food Station, harga garam di Jakarta masih mencapai Rp15 ribu per kg. Sementara, secara nasional menurut Dolly, harga garam konsumsi sebesar Rp6 ribu per kg.

"Makanya, kami mau gelontorkan supaya harga menjadi Rp4 ribu per kg sesuai arahan pemerintah," tukasnya.

Sebagai informasi, izin impor garam yang diberikan pemerintah kepada PT Garam mencapai 75 ribu ton. Periode izin impor diberikan pada 2-31 Agustus 2017 dan harus didistribusikan ke industri kecil dan menengah (IKM) paling lambat 11 September 2017.

Namun, untuk melindungi produksi petani garam yang baru panen, tidak semua garam impor akhirnya didistribusikan ke IKM pengolah garam konsumsi dan pengasinan ikan.

Selain untuk OP, Direktur Keuangan PT Garam Anang Abdul Qoyyum mengungkapkan sisa garam impor juga rencananya akan didistribusikan ke produsen garam konsumsi yang pernah berkontrak pada perseroan. Produsen garam tersebut sudah sempat membayar pembelian garam pada akhir tahun lalu, tetapi tidak mendapat pasokan lantaran produksi yang anjlok.

"Ada sekitar 10 ribu ton yang sudah dibayar produsen waktu itu. Jadi, mau kita kasih ke situ juga kalau sudah dapat izin. Kalau tidak diizinkan, kami tidak berani karena ini impor khusus, bukan impor umum," ucap Anang.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengingatkan agar PT Garam berkoordinasi dengan Satgas Pangan sebelum mengadakan OP dari impor. Hal itu untuk menghindari permasalahan hukum seperti yang pernah terjadi dan menjerat mantan Dirut PT Garam Achmad Boediono.

Menurut Brahmantya, PT Garam juga wajib melihat kondisi suplai dan demand garam konsumsi di masyarakat.

"Ini ide PT Garam (untuk OP). Mereka melihat harga garam masih relatif tinggi. Jadi, saya bilang koordinasi dulu dengan pengawasnya, Satgas Pangan," paparnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai sisa garam impor tersebut baiknya untuk menjadi stok penyangga (buffer stock). Namun, ia memang belum mendengar usulan dari PT Garam terhadap sisa garam impor dari Australia itu.(fery/mediaindinesia.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri