JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang Pulau C dan D hasil reklamasi di pesisir Utara Jakarta bisa lebih memperhatikan akses untuk nelayan.
Hal itu terkait dengan kepastian pencabutan moratorium izin pengelolaan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Setyamurti Poerwadi mengatakan, sesuai arahan Menteri Susi, KKP tidak akan mempermasalahkan pencabutan sanksi administratif Pulau C dan D. Asalkan, akses dan kehidupan nelayan di daerah itu bisa lebih diperhatikan.
"Iya (tidak masalah) arahan Bu Menteri itu asal akses nelayan jelas, diperhatikan. Mereka (pemprov dan pengembang) juga janjikan mau buat apartemen khusus nelayan," tutur Bram kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Apalagi, kata Bram, pencabutan saksi adminitrasif itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan prosedur.
Hal ini sudah disampaikan oleh Menteri Siti terkait PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau C dan D. Dia menuturkan perusahaan sudah menjalankan semua syarat yang diberikan pemerintah saat penetapan moratorium pembangunan pulau-pulau reklamasi.
PT Kapuk Naga Indah sendiri dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
Lihat juga:Pengembang Kirim Permohonan Pencabutan Moratorium Reklamasi
"Kemarin Bu Siti sampaikan ada beberapa poin yang sudah dijalankan semua oleh pengembang. Sudah diperiksa, kata beliau pengembang kooperatif," tutur dia.
Perhatian KKP terhadap akses nelayan itu terkait dengan pembangunan kolam labuh di bagian Utara Muara Baru.
Bram menyebut, kolam labuh ini sangat diperlukan untuk mendukung akses nelayan dan pengembangan Muara Baru sebagai pasar dan pelabuhan perikanan berstandar internasional.
"Ya Muara Baru kan mau dibuat pelabuhan dan pasar ikan standar internasional. Pusatnya perikanan Indonesia, kita jelas perlu kolam labuh besar. Kita juga minta dibuatkan. Berintegrasi." Kata Bram.
Sebelumnya, Menteri Siti menyatakan pihaknya telah mempersiapkan Surat Keputusan pencabutan Sanksi Administratif Pulau hasil reklamasi C dan D kepada PT KNI selaku pengembang.(ary/cnnindonesia)