Briptu TH Ditangkap dengan Sabu 1,5 Kg dan Ribuan Pil Haram, Kapolda: Pecat dan Vonis Mati

Briptu TH Ditangkap dengan Sabu 1,5 Kg dan Ribuan Pil Haram, Kapolda: Pecat dan Vonis Mati
Briptu Taufik Hidayat. (foto: istimewa)

PEKANBARU - Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, berang dan meradang saat mengetahui anak buahnya, Briptu Taufik Hidayat (TH), anggota Polres Kepulauan Meranti, tertangkap dengan sabu-sabu seberat 1,5 kg dan ribuan pil ekstasi dan happy five. 

Briptu Taufik Hidayat ditangkap oleh anggota TNI AD yang bertugas di Koramil 02/Tebing Tinggi, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin, 14 Agustus 2017, pukul 16.45 WIB. 

Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, Briptu Taufik Hidayat merupakan pengkhianat institusi, dan harus diamputasi, atau dikeluarkan dari kepolisian.

Bahkan, lulusan Akpol 1985 ini mengirimkan pesan khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntut Briptu Taufik Hidayat di persidangan dengan hukuman mati, jika ia terbukti pemilik sabu 1,5 Kilogram.

"(Kalau) memang satu setengah kilo itu miliknya (Briptu Taufik Hidayat), saya minta Bu Jaksa, Pak Jaksa, untuk (vonis) hukum mati," kata mantan Kapolda Maluku Utara ini, Selasa (15/8/2017) kepada wartawan. 

Ia menjelaskan, sabu seberat 1,5 kg sabu seperti diberitakan, tidak ditemukan secara langsung saat penangkapan Briptu Taufik Hidayat. Kepolisian hanya menemukan barang bukti 10 gram sabu dari bersangkutan, tepatnya di kediamanya di Kota Selatpanjang, Kabupaten Meranti.

Kendati demikian, Kapolda berharap jika barang bukti sabu 1,5 kg memang benar atas penguasaan atau berkaitan dengan Briptu Taufik Hidayat. "(Sabu) satu setengah kilo itu mudah-mudahan berkaitan," harap Kapolda. 

Sebelumnya, Senin, 14 Agustus 2017, Koramil 02/TT, menerima laporan dari resepsionis dan petugas Wisma Holiday, Jalan Teuku Umar, ada sepasang laki-laki dan perempuan memesan kamar, lalu berselang 15 menit kemudian keluar. 

Saat keluar tersebut, kedua tamu tersebut menitipkan kunci ke resepsionis, nanti akan ada orang ambil kunci. Curiga, pihak wisma kemudian melaporkan ini ke prajurit TNI AD yang bertugas di Koramil 02/TT. 

Dari sinilah terungkap ada sabu 1,5 kg, ribuan pil ekstasi dan happy five dari kamar tersebut, kemudian diamankan oleh Koramil sambil dilakukan pengintaian untuk menangkap siapa orang memesan barang haram tersebut. 

"Ini kan kegiatan pengungkapan bersama TNI di Meranti. Dari info masyarakat, Koramil dan Polres bersama-sama mengungkap. Yang banyak itu sabu 1,5 Kilogram tidak ditemukan di dirinya," kata Kapolda.

Walau tak terbukti ada sabu 1,5 Kg sabu di diri Briptu Taufik Hidayat saat penangkapan tersebut, namun Kapolda Zulkarnaen tetap memerintahkan kepada bawahannya untuk segera memproses Briptu Taufik Hidayat.  

Tidak hanya itu, sabu 1,5 Kg dan barang bukti lainnya, antara lain pil ekstasi 500 butir, serta pil Happy Five 500 butir, akan diusut kepemilikannya. "Oknum, akan saya proses, saya perintahkan Dir Narkoba untuk sikat juga, diproses barang buktinya," tegasnya.

Ternyata, Briptu Taufik Hidayat memiliki catatan buruk di kepolisian. Bintara ini terlibat dalam dugaan pidana lainnya. Ia juga sudah tidak berdinas lagi selama dua minggu. Bukan hanya itu, Taufik juga diketahui pernah positif narkotika saat dilakukan tes sebanyak tiga kali. "Ia (Taufik) sedang berproses kasus pidana lainnya, jadi akan saya proses pecat," pungkasnya Kapolda. 

Sebelumnya, usai mendapat informasi ada hal mencurigakan, Koramil 02/TT tak mau kecolongan. Pihak wisma kemudian mengamankan bungkusan tersebut ke belakang wisma sambil melaporkan ke rumah Komandan Pos Ramil 02/TT, Pelda Mursito. 

Memperoleh informasi tersebut, Pelda Mursito menghubungi Serka Sumardi Bati Tuud Ramil 02/TT untuk bersama-sama ke Wisma Holiday guna melihat bungkusan disampaikan pegawai wisma tersebut. 

Alangkah kagetnya kedua prajurit TNI AD tersebut, saat diperiksa terungkap jika bungkusan tersebut sabu-sabu seberat 1,5 kg, 500 butir pil ekstasi dan 500 butir pil happy five.

Tak mau kehilangan buruan dan siapa pemilik barang haram tersebut, Serka Sumardi menghubungi Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan. Danramil Mayor Bismi Tambunan lalu memerintahkan Serka Sumardi untuk membawa narkoba tersebut ke rumah dinasnya.

"Kami mendapat informasi akan ada narkoba masuk dalam skala besar, dan berdasarkan pengintaian kami menemukan barang terlarang itu di sebuah kamar wisma atau penginapan," kata Danramil 02/Tebing Tinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan, dilansir dari Republika.co.id, Senin malam (14/8/2017). 

Mayor Bismi lalu melaporkan apa diperoleh anak buahnya ke Komandan Kodim 0303/Bengkalis mengenai temuan narkoba tersebut. Dandim lalu memerintakan Mayor Bismis mengamankan barang bukti dan menyergap di Wisma Holiday, siapa akan mengambil barang haram tersebut. 

Prediksi Dandim tersebut terbukti. Sorenya, pukul 16.30 WIB, ada seseorang datang untuk menjemput narkoba tersebut ke Wisma Holiday. "Kami menunggu beberapa jam karena ada info ada orang sengaja meninggalkan narkoba itu di dalam kamar, dan akan ada orang berbeda menjemputnya," kata Danramil. (fery/republika.co.id/riauonline.co.id)


Berita Lainnya

Index
Galeri