Pemkab Siak Gelar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017

Pemkab Siak Gelar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017
Wabup Siak Alfedri foto bersama usai membuka acara sosialisasi UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11

SIAK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara, merupakan unsur penggerak roda organisasi pemerintahan, dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut di ucapkan Wakil Bupati Siak Alfedri Saat membuka acara sosialisasi UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Kamis (10/8/2017), di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

Lanjut Alfedri, “Pemerintah terus memberikan perhatian untuk meningkatkan kinerja PNS, dengan melakukan pembenahan terhadap aturan-aturan kepegawaian, dimulai dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga terbitnya peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.”

Terbitnya regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.     

“Dalam PP 11 Nomor 2017 tentang Manajemen PNS ini dijelaskan pula bahwa regulasi yang mengatur penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan,” kata Wabup.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan secara khusus, untuk melaksanakan ketentuan beberapa pasal pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satunya yaitu pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) yang diwakili oleh Rahmawita Kurnia wati, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatakan pemahaman para PNS dilingkungan Pemkab Siak, terhadap aturan-aturan di bidang kepegawaian yang telah mengalami perubahan sejak di terbitkanya tentang Manajemen PNS. 

Dalam sosialisasi ini, dihadiri oleh perwakilan dari Kemenpan-RB yakni Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Ir. Bambang D. Sumarsono, M.P.A, Asisten, Inspektur, dan staf ahli, Para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Para Camat se-Kabupaten Siak. (ron/rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri