SK Bodong Tenaga Honorer

Bantah Terima Uang dari Terdakwa, Asisten III Setdakab Rohul: Itu Murni Penipuan

Bantah Terima Uang dari Terdakwa, Asisten III Setdakab Rohul: Itu Murni Penipuan
Asisten III Setdakab Rohul, Sri Mulyati.

PASIRPANGARAIAN - Asisten‎ III Setdakab Rokan Hulu (Rohul) Sri Mulyati mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari terdakwa perkara penipuan SK tenaga honorer bernama Romi.

Sri mengatakan sudah menerangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian saat agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, terkait penipuan SK tenaga honorer‎.

Diakuinya, semua yang dituduhkan terdakwa Romi kepada dirinya tidak benar. "Itu murni penipuan, saya tidak pernah menerima uang dari dia (terdakwa Romi)," jelas Sri seperti dilansir Riauterkini.com, Kamis (3/8/2017).‎

‎Perempuan yang akrab disapa Eneng ini mengakui memang terdakwa Romi merupakan keponakannya. Namun ia sudah cukup lama tidak pernah bertemu terdakwa, dan baru bertemu saat terdakwa marah kepada dirinya.

Terhadap terdakwa Iskandar dan terdakwa Muharmi, Eneng juga mengaku tidak mengenal keduanya sebelumnya.

Kepada Majelis Hakim, ungkap Eneng, ia sudah menyampaikan bahwa tidak ada penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul sejak beberapa tahun terakhir.

Ia sendiri baru tahu bila ada SK tenaga honorer bodong setelah beberapa korban yang sudah sempat membayar datang dan menemui dirinya. "Itu modus penipuan atasnamakan pejabat. Itu semua SK bodong," tegasnya.

Ditanya soal pertemuan di rumah terdakwa Romi, Eneng mengaku membawa beberapa korban yang menerima SK palsu alias bodong, namun hanya bisa bertemu dengan istrinya‎.

Beberapa hari kemudian, Romi bertemu dirinya dan marah-marah karena Eneng membawa korban penipuan ke rumahnya dan bertemu dengan istrinya.

"Sudah saya minta kepada para korban melapor ke polisi dan‎ membawakan bukti transfer, tapi tidak ada yang mau melapor," ujarnya. "Dia itu (terdakwa Romi) sudah banyak menipu orang,"‎ tambah Eneng dan mengakui beberapa anggota keluarganya juga pernah ditipu terdakwa.

Eneng mengaku kepada beberapa korban mengatakan bahwa tidak ada lowongan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul sejak beberapa tahun terakhir. Sampai-sampai anaknya yang baru lulus kuliah sekitar dua tahun lalu harus mencari pekerjaan di Kota Pekanbaru. "Jahat dan nakal dia itu‎," tandas Eneng.

Pada perkara penipuan SK tenaga honorer dengan pemohon Masitoh Tambusai, ada tiga orang yang sudah berstatus terdakwa‎, yakni Romi (wiraswasta), Iskandar (mantan honorer RSUD Rohul), dan Muharmi (PNS RSUD Rohul), dan seorang lagi bernama Ika (honorer RSUD Rohul), baru ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu. (fery/riauterkini.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri